Selamat Sore Pembaca yang budiman
Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.
Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya. Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil
Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh BKN?
Nah, admin akan memberikan alasan mengapa NIP Bapak/ Ibu belum ditemukan di profil PNS pada website BKN. Jadi pada hakikatnya, seharusnya seorang PNS yang telah memiliki NIP maka profil PNS-nya bisa ditemukan pada website BKN. Jika ternyata tidak ditemukan itu berarti nomor SK CPNS/ PNS Bapak/ Ibu belum diupdate ke database BKN oleh pengelola kepegawaian Instansi tempat Bapak/ Ibu bekerja. sehingga NIP Bapak/ Ibu belum bisa ditemuka profil PNS-nya.
Yang perlu Bapak/ Ibu lakukan adalah mencoba menghubungi Instansi pengelola Kepegawaian yang menaungi di wilayah masing-masing, untuk minta diupdate NIP Bapak/ Ibu ke database BKN sehingga profil PNS bisa diemukan. Bagi yang masih mengalami hal demikian tidak perlu kawatir, karena bukan berarti tidak diakui NIP nya, hanya belum diupdate saja.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Assalamu'alaikum. Data kepegawaian sy blm ditemukan pd laman sim pkb sy, padahal perubahan/perbaikan sdh sy lakukan dua Minggu berlalu. Yg sy mau tanyakan penarikan data ats perbaikan tersebut brp lama yaa...mohon pencerahanx.
ReplyDelete