Selamat Pagi Bapak/ Ibu
Pada kesempatan ini, Admin akan
membagikan informasi lowongan pekerjaan di Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Sesuai Amanat Undang-Undang ASN, Komisi
Aparatur Sipil Negara membutuhkan tenaga profesional dalam posisi Asisten
Komisioner pada KASN yang berkedudukan di Jakarta dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Jabatan Lowong
Jabatan Asisten Komisioner, setara jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama (JPT Pratama), sebanyak lima orang, untuk tiga kelompok kerja
sebagai berikut:
No
|
Nama Jabatan
|
Jumlah
|
1
|
Asisten Komisioner
Promosi dan Advokasi
|
1
|
2
|
Asisten Komisioner
Perlindungan dan Mediasi
|
2
|
3
|
Asisten Komisioner
pengkajian dan pengembangan
|
2
|
2.
Tugas Pokok
Tugas pokok Asisten Komisioner adalah memberikan
dukungan teknis substansial bagi tujuh Komisioner KASN dalam pelaksanaan tugas
mengawasi nilai dasar ASN pada instansi pemerintahan, dan pelaksanaan kode
etik, dan dan kode perilaku pegawai ASN, dan pelaksanaan sistem merit oleh
pemerintah.
3.
Persyaratan Pelamar
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Berusia Minimal 35 Tahun
c.
Saat ini berstatus PNS dan Non PNS
d.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2
dalam bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen pemerintahan,
keuangan, akuntansi, atau komunikasi dan media. Khusus Asisten Komiisoner
bidang pengkajian dan pengembangan berpendidikan S-3 dalam bidang pemerintahan,
kebijakan publik dan manajemen, manajemen publik atau bidang ilmu sosial.
e.
Bagi yang berstatus PNS:
v
Berusia maksimal 58 Tahun pada tanggal 1 Maret
2016
v
Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural
minimal eselon III yang menangani atau mengurusi fungsi/ urusan/ bidang
pengawasan, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia, organisasi dan tata
laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerja sama sekurang-kurangnya
selama 2 tahun.
v
Memiliki pangkat dan golongan serendah-rendahnya
IVa
v
Bagi pelamar dengan status PNS memperoleh ijin
atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang diberi delegasi
wewenang di bidang kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi.
f.
Bagi yang berstatus non-PNS:
v
Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural
minimal eselon III yang menangani atau mengurusi fungsi/ urusan/ bidang
pengawasan, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia, organisasi dan tata
laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerja sama pada
organisasi atau perusahaan.
v
Pengalaman bekerjasama danatau terlibat dalam
program pemerintah, khususnya dibidang pengawasan, monitoring, evalasi, sumber
daya manusia, organisasi dan tata laksana, prencanaan, keuangan, hukum,
komunikasi publik, dan kerjasama sekurang-kurangnya 2 tahun
v
Referensi dari penyelia/ pemberi kerja
sebelumnya.
g.
Ketentuan khusus:
v
Asisten promosi dan advokasi:memiliki keahlian
dan pengalaman dibidang managjemen komunikasi minimal selama 5 tahun.
v
Asisten perlindungan dan mediasi: memiliki
keahlian dan pengalaman dalam bidang mediasi/ fasilitasi atau bantuan hukum
minimal selama 3 tahun.
v
Asisten pengkajian dan pengembangan: memiliki
keahlian dan pengelaman di bidang penelitian administrasi publik, manajemen
sumber daya manusia , e-government, dan analisa kebijakan publik minimal slama
3 tahun
Demikan Informasi yang dapat
Admin paparkan, silahkan dishare jika memiliki keluarga atau teman yang
kebetulan memenuhi kualifikasi yang diminta. Semoga bermanfaat
Salam Maju Bersama Mencerdaskan
Indonesia.
Sumber: www.menpan.go.id
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan tidak membawa kebencian ataupu sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum