Skip to main content

Lowongan Pekerjaan: KASN Membuka seleksi Terbuka bagi PNS dan Non-PNS




Selamat Pagi Bapak/ Ibu

Pada kesempatan ini, Admin akan membagikan informasi lowongan pekerjaan di Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).  Sesuai Amanat Undang-Undang ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan tenaga profesional dalam posisi Asisten Komisioner pada KASN yang berkedudukan di Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:

1.         Jabatan Lowong
Jabatan Asisten Komisioner, setara jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), sebanyak lima orang, untuk tiga kelompok kerja sebagai berikut:
No
Nama Jabatan
Jumlah
1
Asisten Komisioner Promosi dan Advokasi
1
2
Asisten Komisioner Perlindungan dan Mediasi
2
3
Asisten Komisioner pengkajian dan pengembangan
2

2.         Tugas Pokok
Tugas pokok Asisten Komisioner adalah memberikan dukungan teknis substansial bagi tujuh Komisioner KASN dalam pelaksanaan tugas mengawasi nilai dasar ASN pada instansi pemerintahan, dan pelaksanaan kode etik, dan dan kode perilaku pegawai ASN, dan pelaksanaan sistem merit oleh pemerintah.

3.         Persyaratan Pelamar
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia Minimal 35 Tahun
c.       Saat ini berstatus PNS dan Non PNS
d.      Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2 dalam bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen pemerintahan, keuangan, akuntansi, atau komunikasi dan media. Khusus Asisten Komiisoner bidang pengkajian dan pengembangan berpendidikan S-3 dalam bidang pemerintahan, kebijakan publik dan manajemen, manajemen publik atau bidang ilmu sosial.
e.      Bagi yang berstatus PNS:
v  Berusia maksimal 58 Tahun pada tanggal 1 Maret 2016
v  Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal eselon III yang menangani atau mengurusi fungsi/ urusan/ bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerja sama sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
v  Memiliki pangkat dan golongan serendah-rendahnya IVa
v  Bagi pelamar dengan status PNS memperoleh ijin atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang diberi delegasi wewenang di bidang kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi.
f.        Bagi yang berstatus non-PNS:
v  Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal eselon III yang menangani atau mengurusi fungsi/ urusan/ bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerja sama pada organisasi atau perusahaan.
v  Pengalaman bekerjasama danatau terlibat dalam program pemerintah, khususnya dibidang pengawasan, monitoring, evalasi, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, prencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik, dan kerjasama sekurang-kurangnya 2 tahun
v  Referensi dari penyelia/ pemberi kerja sebelumnya.
g.       Ketentuan khusus:
v  Asisten promosi dan advokasi:memiliki keahlian dan pengalaman dibidang managjemen komunikasi minimal selama 5 tahun.
v  Asisten perlindungan dan mediasi: memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang mediasi/ fasilitasi atau bantuan hukum minimal selama 3 tahun.
v  Asisten pengkajian dan pengembangan: memiliki keahlian dan pengelaman di bidang penelitian administrasi publik, manajemen sumber daya manusia , e-government, dan analisa kebijakan publik minimal slama 3 tahun

Demikan Informasi yang dapat Admin paparkan, silahkan dishare jika memiliki keluarga atau teman yang kebetulan memenuhi kualifikasi yang diminta. Semoga bermanfaat

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Sumber: www.menpan.go.id

Comments