Skip to main content

Lowongan Pekerjaan: KASN Membuka seleksi Terbuka bagi PNS dan Non-PNS




Selamat Pagi Bapak/ Ibu

Pada kesempatan ini, Admin akan membagikan informasi lowongan pekerjaan di Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).  Sesuai Amanat Undang-Undang ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan tenaga profesional dalam posisi Asisten Komisioner pada KASN yang berkedudukan di Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:

1.         Jabatan Lowong
Jabatan Asisten Komisioner, setara jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), sebanyak lima orang, untuk tiga kelompok kerja sebagai berikut:
No
Nama Jabatan
Jumlah
1
Asisten Komisioner Promosi dan Advokasi
1
2
Asisten Komisioner Perlindungan dan Mediasi
2
3
Asisten Komisioner pengkajian dan pengembangan
2

2.         Tugas Pokok
Tugas pokok Asisten Komisioner adalah memberikan dukungan teknis substansial bagi tujuh Komisioner KASN dalam pelaksanaan tugas mengawasi nilai dasar ASN pada instansi pemerintahan, dan pelaksanaan kode etik, dan dan kode perilaku pegawai ASN, dan pelaksanaan sistem merit oleh pemerintah.

3.         Persyaratan Pelamar
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia Minimal 35 Tahun
c.       Saat ini berstatus PNS dan Non PNS
d.      Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2 dalam bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen pemerintahan, keuangan, akuntansi, atau komunikasi dan media. Khusus Asisten Komiisoner bidang pengkajian dan pengembangan berpendidikan S-3 dalam bidang pemerintahan, kebijakan publik dan manajemen, manajemen publik atau bidang ilmu sosial.
e.      Bagi yang berstatus PNS:
v  Berusia maksimal 58 Tahun pada tanggal 1 Maret 2016
v  Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal eselon III yang menangani atau mengurusi fungsi/ urusan/ bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerja sama sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
v  Memiliki pangkat dan golongan serendah-rendahnya IVa
v  Bagi pelamar dengan status PNS memperoleh ijin atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang diberi delegasi wewenang di bidang kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi.
f.        Bagi yang berstatus non-PNS:
v  Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal eselon III yang menangani atau mengurusi fungsi/ urusan/ bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerja sama pada organisasi atau perusahaan.
v  Pengalaman bekerjasama danatau terlibat dalam program pemerintah, khususnya dibidang pengawasan, monitoring, evalasi, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, prencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik, dan kerjasama sekurang-kurangnya 2 tahun
v  Referensi dari penyelia/ pemberi kerja sebelumnya.
g.       Ketentuan khusus:
v  Asisten promosi dan advokasi:memiliki keahlian dan pengalaman dibidang managjemen komunikasi minimal selama 5 tahun.
v  Asisten perlindungan dan mediasi: memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang mediasi/ fasilitasi atau bantuan hukum minimal selama 3 tahun.
v  Asisten pengkajian dan pengembangan: memiliki keahlian dan pengelaman di bidang penelitian administrasi publik, manajemen sumber daya manusia , e-government, dan analisa kebijakan publik minimal slama 3 tahun

Demikan Informasi yang dapat Admin paparkan, silahkan dishare jika memiliki keluarga atau teman yang kebetulan memenuhi kualifikasi yang diminta. Semoga bermanfaat

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Sumber: www.menpan.go.id

Comments

Popular posts from this blog

Alasan NIP Tidak Ditemukan Pada Profil PNS Website BKN

Selamat Sore Pembaca yang budiman Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.  Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya.  Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai N...

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya d...

Menpan Targetkan Jumlah PNS dengan Pendidikan Tinggi Meningkat

Selamat Sore Bapak/ Ibu Semoga Bapak Ibu senantiasa diberikan kesehatan, pada sore hari ini Admin akan membagikan informasi dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB. ditengah munculnya banyak desakan untuk mengangkat para pegawai Honorer Kategori 2, ternyata tidak menghambat pemerintah dalam hal ini Menpan RB untuk terus meningkatkan kualitas Birokrasi di Indonesia. salah satu cara yang mungkin bisa ditempuh pemerintah adalah dengan cara menyediakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas untuk memenuhi keinginan tersebut. Dilansir dari halaman www.menpan.go.id Menteri  Yuddy Chrisnandi menargetkan peningkatan jumlah aparatur negara yang berpendidikan tinggi  Dalam tiga tahun ke depan. harapannya jumlah aparatur negara yang berkualitas dan  berpendidikan tinggi ditargetkan terus bertambah untuk bisa melayani masyarakat dengan baik. (Baca Juga: Surat Edaran Rencana Pengadaan CPNS Kementrian Kesehatan ) Saat ini...