Sumber: www.kuambil.com
Selamat malam pembaca yang budiman
Setelah pada artikel sebelumnya admin membahas tentang kriteria penerima tunjangan khusus, nah pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang bagaimana mekanisme penetapan dari tunjangan khusus daerah ini. karena beberapa hari yang lalu banyak guru diderah terpencil mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa rapelan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok selama satu tahun. jumlah yang fantastis tentunya bagi seorang guru didaerah terpencil.
Seperti yang pernah admin bahas sebelumnya, bahwa selain tunjangan terpencil/ tunjangan khusus ini guru didaerah khusus juga mendapatkan tunjangan sertifikasi, itu diluar gaji pokok tentunya. [baca: syarat penerima sertifikasi tahun 2016]. namun ini juga sepadan dengan kerja keras dan resiko yang dihadapi oleh guru yang mengabdikan diri di daerah khusus. Karena meskipun sudah diiming-imingi dengan berbagai tunjangan yang begitu banyak, namun kenyataannya tidak banyak guru yang mau mengabdi di wilayah tersebut. karena tantangan didaerah tersebut jelas terkadang sampai ancaman nyawa.
Baik sekarang akan admin bahas, bagaimana mekanisme penetapan tunjangan khusus untuk pendidikan dasar. berikut uraiannya:
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
- Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus adalah semua guru yang datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan bertugas di daerah khusus yang ditetapkan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan data dari Kemdikbud
- Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 52.375 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima tunjangan khusus.
- Penentuan nominasi penerima tunjangan khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan kriteria kekhususan wilayah, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima tunjangan khusus apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima tunjangan khusus.
- Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima tunjangan khusus, Pemerintah akan menetapkan penerima Tunjangan Khusus berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus
- Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan khusus berdasarkan data penerima tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.
- Pemerintah menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
- Pemerintah menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
- Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing2.
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK penerima tunjangan khusus, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
- KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan khusus kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikianlah pembahasan tentang mekanisme pembayaran Tunjangan Khusus Daerah ini admin sampaikan. Artikel ini admin tulis berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
ReplyDeleteKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
Kami yang ada di kabupaten bima ntb, khususnya yang ngajar pd sekolah terpencil tahun ini (2017)belum menerima tunjangan terpencil, ada apa ya? pada hal sekolah kami resmi masuk daerah terpencil kategori 2 terbaca pada dapodik sekolah. mohon bantuannya
ReplyDelete