Skip to main content

Dianggap Pemborosan, Pemerintah Berencana Merampingkan Jumlah PNS




Selamat malam pembaca yang budiman

Setelah sempat terdengar kabar bahwa tahun 2016 ini ada kemungkinan moratorium penerimaan CPNS masih berlanjut. Kini terdengar kabar lagi berita yang cukup mengejutkan. Pemerintah berencana "merampingkan Jumlah PNS yang yang ada saat ini demi melakukan penghematan anggaran.


Dikutip dari http://www.bkn.go.id/, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan tentang rencana rasionalisasi jumlah pegawai di birokrasi merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan guna efisiensi penggunaan anggaran. Efisiensi di sektor belanja negara dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun demikian, pemerintah nampaknya juga akan berhati-hati jika benar-benar akan melaksanakan rencana tersebut, hal ini dikarenakan rencana ini harus dikaji lebih mendalam lagi sebelum benar-benar diaksanakan.


Selain membutuhkan Kajian yang mendalam, karena jangan sampai PNS yang berkualitas justru terkena penjaringan rasionalisasi ini yang justru  akan sangat merugikan negara. rencana ini pun dipastikan akan mendapatkan sorotan dari masyarakat luas dan jelas dengan berbagai respon yang beragam karena isu tentang Pegawai Negeri Sipil ini memang salah satu isu yang sangat sensitif dikalangan masyarakat apalagi saat ini ditengah begitu sulitnya mendapatkan pekerjaan juga sulit sekali menembus formasi CPNS.



Meskipun pemerintah sudah berencana melakukan perampingan jumlah pegawai birokrasi, namun bukan berarti tidak ada kesempatan bagi diadakannya perekrutan CPNS dimasa yang akan datang. mengingat kebutuhan akan kader-kader muda birokrasi sangatlah diperlukan untuk mendukung komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Kepala BKN, salah satu upaya pemerintah mendata pegawai yang berkompetensi dan yang tidak adalah melalui pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. melalui PUPNS pemerintah akan memiliki database kepegawaian yang merekam jejak kapasitas yang dimiliki oleh seorang PNS.

Demikianlah informasi yang dapat admin bagi, untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini.

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya dibidang IT. Karena di era perkembangan teknologi yang

Alasan NIP Tidak Ditemukan Pada Profil PNS Website BKN

Selamat Sore Pembaca yang budiman Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.  Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya.  Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai Negeri Sip

Cara Membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PNS Terbaru

S elamat malam Bapak ibu guru sekalian semoga senaniasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas negara untuk mendidik anak didik kita. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh format Daftar Usulan Penetapan Angka Kre dit (DUPAK). Biasanya para PNS Struktural akan diminta membuat dan mengusulkan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Ternyata baru-baru ini, Guru sebagai jabatan fungsional juga diwajibkan untuk membuat DUPAK juga jika menginginkan kenaikan pangkat, tentu beserta kenaikan gaji juga, hehe... nah bagi yang sudah biasa membuatnya, maka tak ada masalah lagi karena bisa dengan mudah menyusunnya dan melengkapi dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat. Nah, sebelum kita lanjutkan pembahasannya, kita mesti paham dulu apa itu  Penetapan Angka Kredit? jadi berdasarkan PermennegPan No. 16 Tahun 2009,  Penetapan Angka Kredit itu ialah pengajuan angka kredit atas kinerja PNS untuk pengembangan karir bagi PNS yang mengi