Skip to main content

Mekanisme Penerbitan NUPTK Kemdikbud dan Kemenag melalui PDSPK 2016








Selamat Malam Pembaca yang budiman


Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai pengusulan NUPTK bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik yang dibawah naungan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Maupun Kementrian Agama. Admin share informasi ini dikarenakan masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti mekanisme penerbitan NUPTK.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan Nomor: 14652/ B.B2/ PR/2015, dijelaskan bahwa program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan dapodik guru dan tenaga kependidikan yang terintegrasi dengan dapodik yang telah dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Paud dan Dikmas.
Maka sesuai kesepakatan hasil rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tettap bermoordinasi kepada tim dapodik unit pertama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016. 
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut: 
1.     Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2.   Pendidik dan tega kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
3.       Guru PNS/ CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
4.     Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/ CPNS dan bukan PNS.
5.   S1/ D4 dari LPTK atau PTN memiliki prodi terakreditasi atau LPTK/ PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidika yang diangkat setelah Januari 2006.
6.       Guru dan tenaga Kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud dikmas dengan ketentuan;
a.   Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b.   Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, 
                         i.          Disekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati, / Walikota/ Gubernur.
                ii.       Sedangkan di sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung  sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7.    Bagi Guru yang aktif dalam dapodik (Guru Kemenag), berikut syarat dan ketentuannya: 
a.        Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval 
b.        Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai  (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
                              i.          Guru PNS, SK CPNS/ PNS+ SK Penugasan dari Disdik
                              ii.          Guru Non PNS
    ·      Disekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur
   ·      Di sekolah Swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus  menerus sampai dengan bulan januaru 2016 (SK tidak berlaku surut)
8.    Diverivikasi dokumen dan persyaratannya oleh Disdik Kabupaten/ Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Demikianlah informasi tentang mekanisme penerbitan NUPTK melalui PDSPK.   Semoga bermanfaat.

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Sumber: sdm.data.kemdikbud.go.id



Comments

Popular posts from this blog

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya d...

Kesatria di Daerah Terdepan

Kesatria di Daerah Terdepan Terhitung sejak tahun 2011, pemerintah membuat gebrakan dalam bidang pendidikan yakni Sarjana Mendidik di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan tertinggal). program ini merupakan jawaban atas berbagai masalah pendidikan di Indonesia, khususnya ketiadaan guru di daerah 3T. Tak kurang dari 2400 sarjana yang telah terpilih melalui tes dan penempaan diberangkatkan dengan misi nan mulia yakni menepati janji kemerdekaan Indonesia tentang mencerdaskan kehidupan Bangsa. Dari sekian "pahlawan pendidikan" tersebut, kali ini akan admin tampilkan salah satu diantaranya, yakni Aran Satria. Lahir di Padang pada Januari 1990 ini memang sosok yang begitu santun dan bersahaja namun sangat berkarakter. Dari arti namanya saja Aran (Anak Rantau) dan Satria (Pahlawan), sudah seakan akan menunjukkan takdirnya untuk menjadi salah satu pahlawan pendidikan di pelosok nusantara. Aran Satria di kalangan masyarakat Ruteng Nusa Tenggara Timur, memang dikenal sebagai so...

Mekasnisme Pembayaran Tunjangan Khusus Daerah bagi PNS Daerah Terpencil

     Sumber: www.kuambil.com Selamat malam pembaca yang budiman Setelah pada artikel sebelumnya admin membahas tentang kriteria penerima tunjangan khusus , nah pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang bagaimana mekanisme penetapan dari tunjangan khusus daerah ini. karena beberapa hari yang lalu banyak guru diderah terpencil mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa rapelan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok selama satu tahun. jumlah yang fantastis tentunya bagi seorang guru didaerah terpencil. Seperti yang pernah admin bahas sebelumnya, bahwa selain tunjangan terpencil/ tunjangan khusus ini guru didaerah khusus juga mendapatkan tunjangan sertifikasi, itu diluar gaji pokok tentunya. [baca: syarat penerima sertifikasi tahun 2016 ]. namun ini juga sepadan dengan kerja keras dan resiko yang dihadapi oleh guru yang mengabdikan diri di daerah khusus. Karena meskipun sudah diiming-imingi dengan berbagai tunjangan yan...