Skip to main content

Mekanisme Penerbitan NUPTK Kemdikbud dan Kemenag melalui PDSPK 2016








Selamat Malam Pembaca yang budiman


Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai pengusulan NUPTK bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik yang dibawah naungan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Maupun Kementrian Agama. Admin share informasi ini dikarenakan masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti mekanisme penerbitan NUPTK.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan Nomor: 14652/ B.B2/ PR/2015, dijelaskan bahwa program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan dapodik guru dan tenaga kependidikan yang terintegrasi dengan dapodik yang telah dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Paud dan Dikmas.
Maka sesuai kesepakatan hasil rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tettap bermoordinasi kepada tim dapodik unit pertama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016. 
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut: 
1.     Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2.   Pendidik dan tega kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
3.       Guru PNS/ CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
4.     Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/ CPNS dan bukan PNS.
5.   S1/ D4 dari LPTK atau PTN memiliki prodi terakreditasi atau LPTK/ PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidika yang diangkat setelah Januari 2006.
6.       Guru dan tenaga Kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud dikmas dengan ketentuan;
a.   Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b.   Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, 
                         i.          Disekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati, / Walikota/ Gubernur.
                ii.       Sedangkan di sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung  sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7.    Bagi Guru yang aktif dalam dapodik (Guru Kemenag), berikut syarat dan ketentuannya: 
a.        Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval 
b.        Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai  (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
                              i.          Guru PNS, SK CPNS/ PNS+ SK Penugasan dari Disdik
                              ii.          Guru Non PNS
    ·      Disekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur
   ·      Di sekolah Swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus  menerus sampai dengan bulan januaru 2016 (SK tidak berlaku surut)
8.    Diverivikasi dokumen dan persyaratannya oleh Disdik Kabupaten/ Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Demikianlah informasi tentang mekanisme penerbitan NUPTK melalui PDSPK.   Semoga bermanfaat.

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Sumber: sdm.data.kemdikbud.go.id



Comments

Popular posts from this blog

Alasan NIP Tidak Ditemukan Pada Profil PNS Website BKN

Selamat Sore Pembaca yang budiman Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.  Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya.  Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai N...

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya d...

Menpan Targetkan Jumlah PNS dengan Pendidikan Tinggi Meningkat

Selamat Sore Bapak/ Ibu Semoga Bapak Ibu senantiasa diberikan kesehatan, pada sore hari ini Admin akan membagikan informasi dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB. ditengah munculnya banyak desakan untuk mengangkat para pegawai Honorer Kategori 2, ternyata tidak menghambat pemerintah dalam hal ini Menpan RB untuk terus meningkatkan kualitas Birokrasi di Indonesia. salah satu cara yang mungkin bisa ditempuh pemerintah adalah dengan cara menyediakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas untuk memenuhi keinginan tersebut. Dilansir dari halaman www.menpan.go.id Menteri  Yuddy Chrisnandi menargetkan peningkatan jumlah aparatur negara yang berpendidikan tinggi  Dalam tiga tahun ke depan. harapannya jumlah aparatur negara yang berkualitas dan  berpendidikan tinggi ditargetkan terus bertambah untuk bisa melayani masyarakat dengan baik. (Baca Juga: Surat Edaran Rencana Pengadaan CPNS Kementrian Kesehatan ) Saat ini...