Selamat Malam Pembaca yang budiman
Pada kesempatan kali ini admin akan
membagikan informasi mengenai pengusulan NUPTK bagi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan baik yang dibawah naungan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah
Maupun Kementrian Agama. Admin share informasi ini dikarenakan masih banyak
guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti mekanisme penerbitan NUPTK.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan Nomor: 14652/ B.B2/ PR/2015, dijelaskan
bahwa program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan dapodik guru dan tenaga
kependidikan yang terintegrasi dengan dapodik yang telah dikelola oleh Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan
Ditjen Paud dan Dikmas.
Maka sesuai kesepakatan hasil rapat
sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tettap bermoordinasi kepada
tim dapodik unit pertama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan
NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
1. Guru, Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan tega
kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus
dan UPT)
3. Guru PNS/ CPNS,
Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/ CPNS dan bukan PNS.
5. S1/ D4 dari LPTK atau
PTN memiliki prodi terakreditasi atau LPTK/ PTS yang terakreditasi kopertis
setempat bagi guru dan tenaga kependidika yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan tenaga
Kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud dikmas dengan ketentuan;
a.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b.
Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
i.
Disekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati, / Walikota/ Gubernur.
ii. Sedangkan di sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara
terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku
surut)
7. Bagi Guru yang aktif dalam dapodik (Guru Kemenag), berikut syarat dan
ketentuannya:
a.
Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval
b.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
i.
Guru PNS, SK CPNS/ PNS+ SK Penugasan dari Disdik
ii.
Guru Non PNS
·
Disekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur
·
Di sekolah Swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan januaru 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverivikasi dokumen dan persyaratannya oleh Disdik Kabupaten/ Kota,
Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Demikianlah informasi
tentang mekanisme penerbitan NUPTK melalui PDSPK. Semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan
Indonesia.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan tidak membawa kebencian ataupu sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum