Selamat malam pembaca yang budiman
pada kesempatan kali ini admin akan membahas salah satu materi Pendidikan Kewarganegaraankelas VIII dengan kurikulum Tingkat Satua Pendidikan. Standar kompetensi yang admin ambil kali ini adalah: Menampilkan ketaatan terhadap perudang-undangan
nasional. Sedangkan Kompetensinya adalah Mendeskripsikan
pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia.
Berikut pembahasannya:
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI
KORUPSI DAN
INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI
KORUPSI DI INDONESIA
A. Pengertian anti korupsi
Korupsi
adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
kor-porasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Korupsi adalah
tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Dengan membaca dan mencermati kedua pengertian
korupsi di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian anti korupsi!
Anti
korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap
berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak
mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh
seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Anti
korupsi juga dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang berusaha
mencegah dan memberantas adanya korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini
secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku:
1. mengawasi kegiatan pemerintahan/pejabat negara
agar tidak melakukan korupsi;
2. melaporkan kepada yang berwajib apabila ada
pejabat yang melakukan korupsi;
3. membantu pemerintah atau pejabat yang
berwenang didalam memberantas, mengusut korupsi misalnya bersedia menjadi
saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan identitas pelaku korupsi;
4. dalam pemilihan pejabat memilih pejabat yang
bersih dari korupsi;
5. mengawasi adanya proyek-proyek (pembangunan)
jika diduga ada penyimpangan dapat melaporkan kepada yang berwajib;
6. menolak jika diberi uang oleh orang yang
melakukan korupsi;
7. memberi nasihat kepada orang lain agar tidak
melakukan korupsi;
8. menjelaskan kepada generasi muda/anak-anak
tentang dampak negatif dari perilaku korupsi.
Untuk
mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor
30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada
Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi,
seperti Masyarakat Transparansi
Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Dalam
penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia
sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke
tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
ling-kupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan ma-syarakat. Meningkatnya
tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum,
Pemerintah
Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi
tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih
dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31
tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
B. Hukum yang dijadikan dasar pemberantasan dan
pencegahan korupsi.
Usaha
pemberantasan korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau
peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Dengan adanya perangkat
hukum yang jelas para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga
dapat menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Adapun
Peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan pemberantasan
korupsi di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi
Anti Korupsi;
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Hukum pidana;
5. Selain Undang-Undang masih terdapat berbagai
bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan
pejabat agar tidak melakukan korupsi.
C. Lembaga anti korupsi
Dalam
rangka pemberantasan korupsi (anti korupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang
bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Adapun lembaga-lembaga anti korupsi
di Indonesia antara lain:
1. Badan
pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa keuangan
negara atau pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. BPK merupakan
lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara ( Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah
tetapi tidak berdiri diatas pemerintah. BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan
dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan
tujuan dan dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada
DPR, DPD dan DPRD ( Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen. Dewan Perwakilan
Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ( Pasal 1(2) UU No. 15 Tahun 2006) Dewan Perwakilan Daerah, yang
selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Pasal 1(3)
UU No. 15 Tahun 2006)
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ( Pasal 1 (6) W No. 15 Tahun 2006) Hasil pemeriksaan adalah hasil
akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan
Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai
keputusan BPK. ( Pasal 1(14) UU No. 15 Tahun
2. Lembaga
penegak hukum
Lembaga penegak hukum antara lain kepolisian,
kejaksaan dan peradilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para pelaku
korupsi/koruptor. Polisi merupakan alat negara yang mempunyai tanggung jawab
pokok untuk menegakkan hukum termasuk menindak para koruptor (orang yang melakukan
korupsi).
Sebagai penegak
hukum wajib mengusut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak
yang melakukan korupsi, apabila ternyata cukup bukti maka pelaku korupsi akan diajukan
ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan kepengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan
merupakan alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukuman yang
sebanding dengan kasalahan yang dilakukan oleh terdakwa misalnya pelaku korupsi
harus bertindak adil tidak membeda-bedakan terdakwa yang memang cukup bukti
bersalah untuk segera diajukan ke pengadilan.
Hakim merupakan
penentu karena berwenang memutuskan hukuman atau sanksi yang akan diterima oleh
pelaku tindak pidana korupsi wajib bertindak adil, tegas untuk menindak dan
memberi hukuman sesuai tingkat kesalahan berdasarkan hukum yang berlaku.
3. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan
badan baru yang dibentuk oleh pemerintah/negara dan bertujuan memberantas
korupsi. Badan ini memiliki kewajiban
memberantas korupsi terutama korupsi yang
berskala besar yang sangat merugikan keuangan negara. Badan ini memiliki wewenang
untuk mengadakan peyelidikan dan mengusut masalah korupsi akan tetapi
pengadilan masalah korupsi tetap berada pada pihak pengadilan. Badan ini
bersifat independen tidak memihak siapapun dalam menjalankan tugas sehingga
diharapkan oleh masyarakat mampu menangani korupsi dengan baik tidak
terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah atau golongan politik tertentu.
Kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a) Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b) Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c) Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dengan pengaturan dalam undang-undang
ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
1) Dapat menyusun jaringan kerja (networking)
yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner
yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
2) Tidak monopoli tugas dan wewenang
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
3) Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan
institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
4) Berfungsi untuk melakukan supervisi dan
memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil
alih tugas dan wewenang penyeli-dikan, penyidikan dan penuntutan (superbody)
yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan. Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 1 ayat
Tujuan
dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melaku-kan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melaku-kan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Negara
4. Badan
Pengawas Daerah (BAWASDA)
Selain lembaga/badan yang bertugas mencegah
dan memberantas korupsi terdapat pula lembaga anti korupsi yang dibentuk
masyarakat (Lembaga Swadaya Masyarakat). Badan ini bertugas memeriksa keuangan
pada instansi-instansi pemerintahan di daerah atau dinas-dinas di daerah. Dengan
adanya pemeriksaan ini diharapkan penyimpangan dan (korupsi) dapat dihindari
sehingga anggaran pemerintah daerah dapat digunakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Lembaga
Swadaya Masyarakat
Indonesian
Corruption Watch (ICW) dan
Gerakan Antikorupsi (Gerak) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
terus-menerus ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Partisipasi kedua LSM ini antara lain dengan cara memberikan pengawasan serta
informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang
dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga negara yang lain.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia ini admin bahas. Semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan tidak membawa kebencian ataupu sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum