Skip to main content

Materi Pendidikan Kewarganegaraan: Pengertian dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia







Selamat malam pembaca yang budiman

pada kesempatan kali ini admin akan membahas salah satu materi Pendidikan Kewarganegaraankelas VIII dengan kurikulum Tingkat Satua Pendidikan. Standar kompetensi yang admin ambil kali ini adalah: Menampilkan ketaatan terhadap perudang-undangan nasional. Sedangkan Kompetensinya adalah Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti   korupsi di Indonesia.

Berikut pembahasannya:




MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN
INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI
KORUPSI DI INDONESIA

A. Pengertian anti korupsi
Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kor-porasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan membaca dan mencermati kedua pengertian korupsi di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian anti korupsi!
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Anti korupsi juga dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang berusaha mencegah dan memberantas adanya korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku:
1.    mengawasi kegiatan pemerintahan/pejabat negara agar tidak melakukan korupsi;
2.    melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi;
3.    membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang didalam memberantas, mengusut korupsi misalnya bersedia menjadi saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan identitas pelaku korupsi;
4.    dalam pemilihan pejabat memilih pejabat yang bersih dari korupsi;
5.    mengawasi adanya proyek-proyek (pembangunan) jika diduga ada penyimpangan dapat melaporkan kepada yang berwajib;
6.    menolak jika diberi uang oleh orang yang melakukan korupsi;
7.    memberi nasihat kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi;
8.    menjelaskan kepada generasi muda/anak-anak tentang dampak negatif dari perilaku korupsi.
Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti  Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ling-kupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan ma-syarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum,
Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

B. Hukum yang dijadikan dasar pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Dengan adanya perangkat hukum yang jelas para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga dapat menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Adapun Peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
1.    Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
2.    Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi;
3.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.    Undang-Undang Hukum pidana;
5.    Selain Undang-Undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi.

C. Lembaga anti korupsi
Dalam rangka pemberantasan korupsi (anti korupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Adapun lembaga-lembaga anti korupsi di Indonesia antara lain:
1. Badan pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ( Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri diatas pemerintah. BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD ( Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Pasal 1(2) UU No. 15 Tahun 2006) Dewan Perwakilan Daerah, yang selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Pasal 1(3) UU No. 15 Tahun 2006)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Pasal 1 (6) W No. 15 Tahun 2006) Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK. ( Pasal 1(14) UU No. 15 Tahun
2. Lembaga penegak hukum
Lembaga penegak hukum antara lain kepolisian, kejaksaan dan peradilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor. Polisi merupakan alat negara yang mempunyai tanggung jawab pokok untuk menegakkan hukum termasuk menindak para koruptor (orang yang melakukan korupsi).
Sebagai penegak hukum wajib mengusut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan korupsi, apabila ternyata cukup bukti maka pelaku korupsi akan diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan kepengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan merupakan alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukuman yang sebanding dengan kasalahan yang dilakukan oleh terdakwa misalnya pelaku korupsi harus bertindak adil tidak membeda-bedakan terdakwa yang memang cukup bukti bersalah untuk segera diajukan ke pengadilan.
Hakim merupakan penentu karena berwenang memutuskan hukuman atau sanksi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana korupsi wajib bertindak adil, tegas untuk menindak dan memberi hukuman sesuai tingkat kesalahan berdasarkan hukum yang berlaku.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan badan baru yang dibentuk oleh pemerintah/negara dan bertujuan memberantas korupsi. Badan ini memiliki kewajiban
memberantas korupsi terutama korupsi yang berskala besar yang sangat merugikan keuangan negara. Badan ini memiliki wewenang untuk mengadakan peyelidikan dan mengusut masalah korupsi akan tetapi pengadilan masalah korupsi tetap berada pada pihak pengadilan. Badan ini bersifat independen tidak memihak siapapun dalam menjalankan tugas sehingga diharapkan oleh masyarakat mampu menangani korupsi dengan baik tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah atau golongan politik tertentu.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a)    Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b)    Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c)    Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
1)    Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
2)    Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
3)    Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
4)    Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyeli-dikan, penyidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat
Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a.     Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaku-kan pemberantasan tindak pidana korupsi
b.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaku-kan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
4. Badan Pengawas Daerah (BAWASDA)
Selain lembaga/badan yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi terdapat pula lembaga anti korupsi yang dibentuk masyarakat (Lembaga Swadaya Masyarakat). Badan ini bertugas memeriksa keuangan pada instansi-instansi pemerintahan di daerah atau dinas-dinas di daerah. Dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan penyimpangan dan (korupsi) dapat dihindari sehingga anggaran pemerintah daerah dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Lembaga Swadaya Masyarakat
Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terus-menerus ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Partisipasi kedua LSM ini antara lain dengan cara memberikan pengawasan serta informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga negara yang lain.



Demikianlah pembahasan tentang pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti   korupsi di Indonesia ini admin bahas. Semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya dibidang IT. Karena di era perkembangan teknologi yang

Alasan NIP Tidak Ditemukan Pada Profil PNS Website BKN

Selamat Sore Pembaca yang budiman Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.  Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya.  Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai Negeri Sip

Cara Membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PNS Terbaru

S elamat malam Bapak ibu guru sekalian semoga senaniasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas negara untuk mendidik anak didik kita. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh format Daftar Usulan Penetapan Angka Kre dit (DUPAK). Biasanya para PNS Struktural akan diminta membuat dan mengusulkan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Ternyata baru-baru ini, Guru sebagai jabatan fungsional juga diwajibkan untuk membuat DUPAK juga jika menginginkan kenaikan pangkat, tentu beserta kenaikan gaji juga, hehe... nah bagi yang sudah biasa membuatnya, maka tak ada masalah lagi karena bisa dengan mudah menyusunnya dan melengkapi dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat. Nah, sebelum kita lanjutkan pembahasannya, kita mesti paham dulu apa itu  Penetapan Angka Kredit? jadi berdasarkan PermennegPan No. 16 Tahun 2009,  Penetapan Angka Kredit itu ialah pengajuan angka kredit atas kinerja PNS untuk pengembangan karir bagi PNS yang mengi