Skip to main content

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus




                                         Sumber Gambar: radarpena.com




Tak dapat dipungkiri, luasnya wilayah Indonesia dengan gugusan pulau-pulaunya semakin memperkuat kenyataan bahwa Indonesia adalah salah satu negara maritim yang terbesar di Dunia. bahkan wilayah perairan Indonesia sendiri di klaim merupakan surganya bagi nelayan. Sejuta pesona keindahan alam dan budaya masyarakatnya pun menjadikan Indonesia sebagai surganya wisata di ASEAN. 


Namun setali mata uang, luasnya wilayah Indonesia dengan struktur geografisnya yang khas menjadikan beberapa wilayah di Indonesia terisolir dari wilayah yang lain. Sehingga kehidupan di derah terisolir tersebut begitu sulit untuk mengalami kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan seperti kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Hal ini pun diperparah dengan kurangnya tenaga pelayanan publik didaerah tersebut. Tak dapat dipungkiri, berbagai kesulitan dan tantangan diderah terisolir atau terpencil semisal: kurangnya pasokan makanan, tidak adanya akses telekomunikasi, tidak tersedianya fasilitas pendidikan dan kesehatan menjadikan banyak sekali pegawai pemerintah enggan dan takut bekerja ditempat tersebut. hal ini jelas menjadikan kehidupan masyarakat di daerah terpencil semakin memprihatinkan.


Untuk itulah pemerintah berinisiatif memberikan tunjangan khusus bagi para pegawai yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil sebesar satu kali gaji pokok bagi PNS dan Inpassing bagi Non PNS. Diantara pegawai pemerintah yang dimaksud adalah guru. begitu pentingnya peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah terpencil, sampai-sampai pemerintah memberikan tunjangan khusus disamping sertifikasi dan gaji pokok yang diterima oleh para guru yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil. [Baca: Cara Mencairkan Tunjangan Sertifikasi 2016


Meskipun pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di pedalaman, namun terdapat beberapa syarat yang harsu dipenuhi oleh yang bersangkutan agar sasaran tunjangan yang dimaksud tepat. berikut adalah kriteria penerima tunjangan terpencil yang admin cuplik dari Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus:


Kriteria Guru yang berhak menerima tunjagan khusus

  1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
  4. Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus tahun 2015 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
  6. Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.

Wilayah yang menjadi sasaran penyaluran tunjangan khusus  

 Daerah khusus
  • adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Daerah Terpencil atau Terbelakang

  • daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai;
  • daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
  • Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.


Daerah perbatasan dengan negara lain 

  • bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
  • pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.


Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus. semoga bermanfaat. untuk artikel berikutnya admin akan membahas tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus PNS.


Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia

Sumber: Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Tingkat SD 2015



Comments

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan santun dan tidak membawa kebencian ataupu sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum

Popular posts from this blog

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya dibidang IT. Karena di era perkembangan teknologi yang

Alasan NIP Tidak Ditemukan Pada Profil PNS Website BKN

Selamat Sore Pembaca yang budiman Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.  Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya.  Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai Negeri Sip

Cara Membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PNS Terbaru

S elamat malam Bapak ibu guru sekalian semoga senaniasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas negara untuk mendidik anak didik kita. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh format Daftar Usulan Penetapan Angka Kre dit (DUPAK). Biasanya para PNS Struktural akan diminta membuat dan mengusulkan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Ternyata baru-baru ini, Guru sebagai jabatan fungsional juga diwajibkan untuk membuat DUPAK juga jika menginginkan kenaikan pangkat, tentu beserta kenaikan gaji juga, hehe... nah bagi yang sudah biasa membuatnya, maka tak ada masalah lagi karena bisa dengan mudah menyusunnya dan melengkapi dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat. Nah, sebelum kita lanjutkan pembahasannya, kita mesti paham dulu apa itu  Penetapan Angka Kredit? jadi berdasarkan PermennegPan No. 16 Tahun 2009,  Penetapan Angka Kredit itu ialah pengajuan angka kredit atas kinerja PNS untuk pengembangan karir bagi PNS yang mengi