Sumber Gambar: radarpena.com
Tak dapat dipungkiri, luasnya wilayah Indonesia dengan gugusan pulau-pulaunya semakin memperkuat kenyataan bahwa Indonesia adalah salah satu negara maritim yang terbesar di Dunia. bahkan wilayah perairan Indonesia sendiri di klaim merupakan surganya bagi nelayan. Sejuta pesona keindahan alam dan budaya masyarakatnya pun menjadikan Indonesia sebagai surganya wisata di ASEAN.
Namun setali mata uang, luasnya wilayah Indonesia dengan struktur geografisnya yang khas menjadikan beberapa wilayah di Indonesia terisolir dari wilayah yang lain. Sehingga kehidupan di derah terisolir tersebut begitu sulit untuk mengalami kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan seperti kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Hal ini pun diperparah dengan kurangnya tenaga pelayanan publik didaerah tersebut. Tak dapat dipungkiri, berbagai kesulitan dan tantangan diderah terisolir atau terpencil semisal: kurangnya pasokan makanan, tidak adanya akses telekomunikasi, tidak tersedianya fasilitas pendidikan dan kesehatan menjadikan banyak sekali pegawai pemerintah enggan dan takut bekerja ditempat tersebut. hal ini jelas menjadikan kehidupan masyarakat di daerah terpencil semakin memprihatinkan.
Untuk itulah pemerintah berinisiatif memberikan tunjangan khusus bagi para pegawai yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil sebesar satu kali gaji pokok bagi PNS dan Inpassing bagi Non PNS. Diantara pegawai pemerintah yang dimaksud adalah guru. begitu pentingnya peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah terpencil, sampai-sampai pemerintah memberikan tunjangan khusus disamping sertifikasi dan gaji pokok yang diterima oleh para guru yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil. [Baca: Cara Mencairkan Tunjangan Sertifikasi 2016]
Meskipun pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di pedalaman, namun terdapat beberapa syarat yang harsu dipenuhi oleh yang bersangkutan agar sasaran tunjangan yang dimaksud tepat. berikut adalah kriteria penerima tunjangan terpencil yang admin cuplik dari Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus:
Kriteria Guru yang berhak menerima tunjagan khusus
- Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
- Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus tahun 2015 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
- Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.
Wilayah yang menjadi sasaran penyaluran tunjangan khusus
Daerah khusus
- adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Daerah Terpencil atau Terbelakang
- daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai;
- daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
Daerah perbatasan dengan negara lain
- bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
- pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus. semoga bermanfaat. untuk artikel berikutnya admin akan membahas tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus PNS.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Sumber: Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Tingkat SD 2015
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)