Penting !!! Guru yang ingin mencairkan sertifikasi wajib memaksimalkan pendataan ini paling lambat 31 Januari 2016
Selamat Malam Pembaca yang budiman
Sumber : http://hamizann.blogspot.co.id
Dalam Surat Edaran Dirjen GTK tanggal 21 Desember 2015 tersebut dijelaskan agar setiap Guru bekerjasama dengan Operator Dapodik untuk memaksimalkan pendataan Dapodik dalam ranga pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2016. Hal ni patut diperhatikan oleah para Guru, Operator Dapodik dan Dinas Pendidikan Baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi agar tidak terjadi kesalahan pada proses pecairan Dana Tunjangan Sertifikasi tahun 2016 yang diakibatkan karena ketidakvalidan data penerima Tunjangan Profesi. [Baca juga: Kriteria Penerima Tunjangan Khusus].
Pada kesempatan ini, admin akan membagikan informasi terkait kebijakan baru dalam pengajuan Tunjangan Profesi Guru. informasi ini sangat penting untuk diketahui khususnya bagi Bapak Ibu Guru yang sudah memenuhi syarat untuk sertifikasi tahun 2016. Mengingat banyaknya masalah tentang pencairan dana sertifikasi pada tahun 2015 khususnya pada triwulan keempat.
Dikutip dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata No. 14351/ B4/ PTK/ 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik untuk pencairan tunjangan. Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala SMA dan SMK, Operator Dapodik SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Sumber: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2016 penggunaan sistem Arsip Data Komputer (ADK) yang biasanya dipakai untuk pencairan Tunjangan Profesi, tidak lagi digunakan. hal ini dikarenakan sejak awal tahun 2016 ini setiap Pengajuan dan Pendataan Tunjangn Profesi sepenuhnya melalui pengisian aplikasi dapodik, yang hasilnya nanti akan ditampilkan pada laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui Surat Edaran ini dibuat sekaligus untuk menguatkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0293/MPK.A/PR/2014 tentang tidak adanya lagi pendataan diluar Dapodik dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 16587/B/PTK/2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sumber : http://hamizann.blogspot.co.id
Dalam Surat Edaran Dirjen GTK tanggal 21 Desember 2015 tersebut dijelaskan agar setiap Guru bekerjasama dengan Operator Dapodik untuk memaksimalkan pendataan Dapodik dalam ranga pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2016. Hal ni patut diperhatikan oleah para Guru, Operator Dapodik dan Dinas Pendidikan Baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi agar tidak terjadi kesalahan pada proses pecairan Dana Tunjangan Sertifikasi tahun 2016 yang diakibatkan karena ketidakvalidan data penerima Tunjangan Profesi. [Baca juga: Kriteria Penerima Tunjangan Khusus].
Demikianlah Pembahasan mengenai Pendataan untuk pencairan sertifikasi 2016 ini admin sajikan. untuk keterangan lebih lanjut tentang informasi pendataan sertifikasi melalui Dapodik dapat ditanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing atau bisa juga ditanyakan kepada Operator Sekolah masing-masing, bisa juga mengunjungi laman ini. terima kasih atas perhatiannya.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan tidak membawa kebencian ataupu sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum