Skip to main content

Penting !!! Guru yang ingin mencairkan sertifikasi wajib memaksimalkan pendataan ini paling lambat 31 Januari 2016

Selamat Malam Pembaca yang budiman

Pada kesempatan ini, admin akan membagikan informasi terkait kebijakan baru dalam pengajuan Tunjangan Profesi Guru. informasi ini sangat penting untuk diketahui khususnya bagi Bapak Ibu Guru yang sudah memenuhi syarat untuk sertifikasi tahun 2016. Mengingat banyaknya masalah tentang pencairan dana sertifikasi pada tahun 2015 khususnya pada triwulan keempat.


Dikutip dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata No. 14351/ B4/ PTK/ 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik untuk pencairan tunjangan. Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala SMA dan SMK, Operator Dapodik SMA/SMK di seluruh Indonesia.
                                                                       Sumber: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2016 penggunaan sistem Arsip Data Komputer (ADK) yang biasanya dipakai untuk pencairan Tunjangan Profesi, tidak lagi digunakan. hal ini  dikarenakan sejak awal tahun 2016 ini setiap Pengajuan dan Pendataan Tunjangn Profesi sepenuhnya melalui pengisian aplikasi dapodik, yang hasilnya nanti akan ditampilkan pada laman  http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.


Perlu diketahui Surat Edaran ini dibuat sekaligus untuk menguatkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0293/MPK.A/PR/2014 tentang tidak adanya lagi pendataan diluar Dapodik dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 16587/B/PTK/2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan. 


                                                            Sumber : http://hamizann.blogspot.co.id

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK tanggal 21 Desember 2015  tersebut dijelaskan agar setiap Guru bekerjasama dengan Operator Dapodik untuk memaksimalkan pendataan Dapodik dalam ranga pencairan Tunjangan Sertifikasi  Tahun 2016. Hal ni patut diperhatikan oleah para Guru, Operator Dapodik dan Dinas Pendidikan Baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi agar tidak terjadi kesalahan pada proses pecairan Dana Tunjangan Sertifikasi tahun 2016 yang diakibatkan karena ketidakvalidan data penerima Tunjangan Profesi. [Baca juga: Kriteria Penerima Tunjangan Khusus].


Demikianlah Pembahasan mengenai Pendataan untuk pencairan sertifikasi 2016 ini admin sajikan. untuk keterangan lebih lanjut tentang informasi pendataan sertifikasi melalui Dapodik dapat ditanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing atau bisa juga ditanyakan kepada Operator Sekolah masing-masing, bisa juga mengunjungi laman ini. terima kasih atas perhatiannya.



Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia





Comments

Popular posts from this blog

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya dibidang IT. Karena di era perkembangan teknologi yang

Alasan NIP Tidak Ditemukan Pada Profil PNS Website BKN

Selamat Sore Pembaca yang budiman Setelah lama rehat, admin tidak lagi posting informasi terupdate dari dunia pendidikan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan. nah kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan NIP CPNS/PNS.  Beberapa waktu yang lalu, seluruh CPNS/ PNS se-Indonesia baik fungsional maupun struktural telah melakukan input data dan pengisian data kepegawaian secara online melalui E-PUPNS dan telah berakhir masa pengisiannya pada tanggal 31 Januari 2015 kemarin. Semoga saja tidak ada yang bermasalah mengenai data kepegawaiannya.  Baca Juga : kriteria PNS penerima Dancil Mungkin Bapak-Ibu yang sudah berstatus CPNS/ PNS sering mengalami masalah terkait NIP nya yang tidak ditemukan pada profil PNS di website BKN. padahal sudah ada SK pengangkatan, bahkan PUPNS pun sudah diisi dengan lengkap. Kemudian yang menjadi masalah dimana? Apakah yang NIP yang tidak ditemukan profil PNS nya di website BKN berarti belum diakui sebagai Pegawai Negeri Sip

Cara Membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PNS Terbaru

S elamat malam Bapak ibu guru sekalian semoga senaniasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas negara untuk mendidik anak didik kita. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh format Daftar Usulan Penetapan Angka Kre dit (DUPAK). Biasanya para PNS Struktural akan diminta membuat dan mengusulkan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Ternyata baru-baru ini, Guru sebagai jabatan fungsional juga diwajibkan untuk membuat DUPAK juga jika menginginkan kenaikan pangkat, tentu beserta kenaikan gaji juga, hehe... nah bagi yang sudah biasa membuatnya, maka tak ada masalah lagi karena bisa dengan mudah menyusunnya dan melengkapi dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat. Nah, sebelum kita lanjutkan pembahasannya, kita mesti paham dulu apa itu  Penetapan Angka Kredit? jadi berdasarkan PermennegPan No. 16 Tahun 2009,  Penetapan Angka Kredit itu ialah pengajuan angka kredit atas kinerja PNS untuk pengembangan karir bagi PNS yang mengi