Sumber: www.aktualpos.com
Selamat Siang Pembaca yang budiman
Pemerintah dalam hal ini legislatif sudah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. implikasinya terjadi pergeseran dan pendelegasian wewenang baik di pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota. Pendelegasian ini terjadi di berbagai bidan pemerintahan, diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pemberdayaan perempuan dan lain sebagainya.
Nah, khusus pada artikel ini admin akan sedikit memberikan informasi tentang pendelegasian dan pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemeintah kabupaten/ kota dalam bidang pendidikan. beberapa wewenang di bidang pendidikan yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota kini dialihkan ke pemerintah provinsi seperti pemindahan urusan pendidikan menengah kini sudah mulai dilakukan pemindahan baik aset yang dimiliki oleh sekolah-sekolah menengah maupun tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya pun sudah mulai proses pelimpahan ke pemerintah provinsi.
Hal ini berbeda denga pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang tetap dipercayaka kepada pemerintah daerah. sehingga seala perijinan sekolah tingkat dasar dan usia dini tetap ditujukan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten/ kota.
untuk kewenangan mutasi atau kepindahan yang bukan atas usulan sendiri, maka pemerintah kabupaten/ kota hanya berhak memindahtugaskan pegawai negeri sipil dalam satu wilayah kabupaten/kot saja. Sedangkan Pemerintah Provinsi diberikan wewenang untuk memindahtugaskan pegawai negeri sipil dalam satu wilayah provinsi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat tabel dibawah ini yang admin ambil dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014:
Dari Tabel diatas sudah cukup jelas, apa saja yang menjadi wewenang baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. demikianlah informasi yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Selamat Siang Pembaca yang budiman
Pemerintah dalam hal ini legislatif sudah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. implikasinya terjadi pergeseran dan pendelegasian wewenang baik di pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota. Pendelegasian ini terjadi di berbagai bidan pemerintahan, diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pemberdayaan perempuan dan lain sebagainya.
Nah, khusus pada artikel ini admin akan sedikit memberikan informasi tentang pendelegasian dan pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemeintah kabupaten/ kota dalam bidang pendidikan. beberapa wewenang di bidang pendidikan yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota kini dialihkan ke pemerintah provinsi seperti pemindahan urusan pendidikan menengah kini sudah mulai dilakukan pemindahan baik aset yang dimiliki oleh sekolah-sekolah menengah maupun tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya pun sudah mulai proses pelimpahan ke pemerintah provinsi.
Hal ini berbeda denga pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang tetap dipercayaka kepada pemerintah daerah. sehingga seala perijinan sekolah tingkat dasar dan usia dini tetap ditujukan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten/ kota.
untuk kewenangan mutasi atau kepindahan yang bukan atas usulan sendiri, maka pemerintah kabupaten/ kota hanya berhak memindahtugaskan pegawai negeri sipil dalam satu wilayah kabupaten/kot saja. Sedangkan Pemerintah Provinsi diberikan wewenang untuk memindahtugaskan pegawai negeri sipil dalam satu wilayah provinsi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat tabel dibawah ini yang admin ambil dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014:
No
|
Sub Urusan
|
Pemerintah Pusat
|
Pemerintah Provinsi
|
Pemerintah Kabuaten
|
Manajemen
Pendidikan
|
1.
Penetapan standar nasional pendidikan.
2. Pengelolaan
Pendidikan Tinggi
|
1.
Pengelolaan pendidikan menengah.
2. Pengelolaan
Pendidikan Khusus
|
1.
Pengelolaan pendidikan dasar.
2 Pengelolaan
Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
|
|
Kurikulum
|
1. Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal
|
1. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan mauatan lokal
pendidikan khusus.
|
1. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan nonformal
|
|
Akreditasi
|
1. Akreditasi perhuruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal
|
|||
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
1. Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan
karir pendidik
2. Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas Daerah Provinsi
|
1. Pemindahan Pendidik dan tenaga kependidikan Lintas Daerah Kabupaten/
Kota dalam 1 Daerah Provinsi
|
1.
Pemindahan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
|
|
Perizinan Pendidikan
|
1. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakn oleh
masyarakat
2. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing
|
1. Penerbitan izin pendidikan sekolah menengah yang diselenggarakan oleh
masyarakat
2. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat
|
1. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat
2. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
yang diselenggaraka oleh masyarakat
|
|
Bahasa dan Sastra
|
1. Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia
|
1. Pembinaan
bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
1. Pembinaan
bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
|
|
Dari Tabel diatas sudah cukup jelas, apa saja yang menjadi wewenang baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. demikianlah informasi yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat.
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan tidak membawa kebencian ataupu sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum