Skip to main content

Pelimpahan Wewenang Guru SMA/ SMK ke Pemerintah Provinsi

                                                     Sumber: www.aktualpos.com





Selamat Siang Pembaca yang budiman


Pemerintah dalam hal ini legislatif sudah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. implikasinya terjadi pergeseran dan pendelegasian wewenang baik di pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota. Pendelegasian ini terjadi di berbagai bidan pemerintahan, diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pemberdayaan perempuan dan lain sebagainya.


Nah, khusus pada artikel ini admin akan sedikit memberikan informasi tentang pendelegasian dan pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemeintah kabupaten/ kota dalam bidang pendidikan. beberapa wewenang di bidang pendidikan yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota kini dialihkan ke pemerintah provinsi seperti pemindahan urusan pendidikan menengah kini sudah mulai dilakukan pemindahan baik aset yang dimiliki oleh sekolah-sekolah menengah maupun tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya pun sudah mulai proses pelimpahan ke pemerintah provinsi.


Hal ini berbeda denga pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang tetap dipercayaka kepada pemerintah daerah. sehingga seala perijinan  sekolah tingkat dasar dan usia dini tetap ditujukan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten/ kota.


untuk kewenangan mutasi atau kepindahan yang bukan atas usulan sendiri, maka  pemerintah kabupaten/ kota hanya berhak memindahtugaskan pegawai negeri sipil dalam satu wilayah kabupaten/kot saja. Sedangkan Pemerintah Provinsi diberikan wewenang untuk memindahtugaskan pegawai negeri sipil dalam satu wilayah provinsi.

Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat tabel dibawah ini yang admin ambil dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014:


No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabuaten

Manajemen Pendidikan
1.    Penetapan standar nasional  pendidikan.

2.    Pengelolaan Pendidikan Tinggi
1.      Pengelolaan pendidikan menengah.

2.   Pengelolaan Pendidikan Khusus
1.      Pengelolaan pendidikan dasar.

2     Pengelolaan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal

Kurikulum
1.    Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal
1.    Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan mauatan lokal pendidikan khusus.
1.     Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal

Akreditasi
1.    Akreditasi perhuruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal



Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.    Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik

2.    Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas Daerah Provinsi
1.     Pemindahan Pendidik dan tenaga kependidikan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 Daerah Provinsi
1.        Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Daerah Kabupaten/ Kota

Perizinan Pendidikan
1.    Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakn oleh masyarakat

2.    Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing
1.  Penerbitan izin pendidikan sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat

2.  Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat
1.  Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat

2.  Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggaraka oleh masyarakat

Bahasa dan Sastra
1.    Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia
1.    Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
1.    Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.








Dari Tabel diatas sudah cukup jelas, apa saja yang menjadi wewenang baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. demikianlah informasi yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat.


Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Menguatkan IT Guru, Dengan Diklat Daring KGMD

Semangat pagi Bapak/ Ibu Guru dan Pembaca yang budiman, Pada Kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah informasi yang sangat bermanfaat terutama bagi para guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan keprofesionalitasannya dalam pembelajaran dikelas. Berikut saya sampaikan informasinya, silahkan diseimak dengan baik pembaca yang budiman. Dalam rangka memperingati Harui Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 (17 Agustus 2018), Lembaga Pendidikan dan pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Balai Insan Cendekia (LPP-BIC) bekerjasama dengan Komunitas Guru Masa Depan (KGMD) untuk melaksanakan kegiatan Diklat ICT for Professional Teachers “Buku Digital Berbasis Ncesoft Flip Book Maker ” yang ditujukan untuk seluruh guru Indonesia dalam peningkatan kompetensi guru Indonesia.             Tujuan Utama dari kegiatan ini adalah memberikan peningkatan kompetensi para Guru di Indonesia khususnya d...

Cara Membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PNS Terbaru

S elamat malam Bapak ibu guru sekalian semoga senaniasa diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas negara untuk mendidik anak didik kita. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh format Daftar Usulan Penetapan Angka Kre dit (DUPAK). Biasanya para PNS Struktural akan diminta membuat dan mengusulkan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Ternyata baru-baru ini, Guru sebagai jabatan fungsional juga diwajibkan untuk membuat DUPAK juga jika menginginkan kenaikan pangkat, tentu beserta kenaikan gaji juga, hehe... nah bagi yang sudah biasa membuatnya, maka tak ada masalah lagi karena bisa dengan mudah menyusunnya dan melengkapi dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat. Nah, sebelum kita lanjutkan pembahasannya, kita mesti paham dulu apa itu  Penetapan Angka Kredit? jadi berdasarkan PermennegPan No. 16 Tahun 2009,  Penetapan Angka Kredit itu ialah pengajuan angka kredit atas kinerja PNS untuk pengembangan karir bagi ...

Kesatria di Daerah Terdepan

Kesatria di Daerah Terdepan Terhitung sejak tahun 2011, pemerintah membuat gebrakan dalam bidang pendidikan yakni Sarjana Mendidik di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan tertinggal). program ini merupakan jawaban atas berbagai masalah pendidikan di Indonesia, khususnya ketiadaan guru di daerah 3T. Tak kurang dari 2400 sarjana yang telah terpilih melalui tes dan penempaan diberangkatkan dengan misi nan mulia yakni menepati janji kemerdekaan Indonesia tentang mencerdaskan kehidupan Bangsa. Dari sekian "pahlawan pendidikan" tersebut, kali ini akan admin tampilkan salah satu diantaranya, yakni Aran Satria. Lahir di Padang pada Januari 1990 ini memang sosok yang begitu santun dan bersahaja namun sangat berkarakter. Dari arti namanya saja Aran (Anak Rantau) dan Satria (Pahlawan), sudah seakan akan menunjukkan takdirnya untuk menjadi salah satu pahlawan pendidikan di pelosok nusantara. Aran Satria di kalangan masyarakat Ruteng Nusa Tenggara Timur, memang dikenal sebagai so...